CN, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR. Dan, MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran terkait laporan atas persetujuan rapat kerja sejumlah perusahaan BUMN soal penyertaan modal negara (PMN) sebagai mitra kerja Komisi VI DPR dengan Komisi XI DPR.
"Diputuskan bahwa terdapat pelanggaran ringan. Shingga diberi sanksi berupa peringatan tertulis. Dan menetapkan mitra kerja komisi 11 dikembalikan termasuk pembahasan PMN (penyertaan modal negara). Keputusan ini berlaku sejak Rabu (30/11/2016) hari ini," tegas Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (30/11/2016). Hadir antara lain Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding (Hanura), Maman Imanul Haq (FPKB), dan lain-lain.
Di kasus lain, Akom dikenakan sanksi sedang hingga pemberhentian sebagai Ketua DPR RI. Hal itu soal laporan empat orang anggota Baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.
"Untuk RUU Pertembakauan, terhadap Akom, MKD memutuskan terdapat pelanggaran etik DPR kriteria sedang sehingga diputuskan sejak Rabu yang bersangkutan yaitu Akom dari Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR," tegas Dasco.
Sebelumnya Akom dilaporkan dua kasus sekaligus ke MKD DPR. Pertama, Akom dilaporkan karena menandatangani surat undangan rapat PMN dari Komisi XI DPR untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI DPR. Selain itu, terkait laporan empat orang anggota Baleg DPR RI karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.
Namun, dalam sidang MKD tersebut Akom tidak hadir karena sedang berobat ke luar negeri. Tapi, politisi Golkar itu tidak menyebutkan untuk pengobatan sakit apa dirinya ke Singapura tersebut. Pada Selasa (29/11) lalu ketika pergi ke Gedung DPR RI sudah tidak memakai mobil dinas dan juga tanpa pengawalan pimpinan DPR RI seperti biasanya.