Konsep BO Stranas PK Cegah Permainan Aset oleh Pejabat

man-headphones

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (ist)

CN, JAKARTA - Konsep aksi Beneficial Ownership (BO) milik Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bisa mencegah adanya permainan aset yang dilakukan pejabat dikarenakan pemilik perusahaan bakal dipaksa memberikan data perusahaannya dengan rinci atau dibekukan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Beneficial ownership merupakan aksi ketiga milik Stranas PK. Konsep itu sudah dibuat sejak empat tahun lalu. Pahala juga menjelaskan aksi itu berkaitan dengan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Orang tidak bahagia kalau mendeclare, makanya agak dipaksa di Ditjen AHU sekarang dia bilang kalau Anda tidak daftar kita bekukan, karena tidak ditaruh BO-nya," ucapnya dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut Pahala menjelaskan aksi tersebut juga bisa mencegah adanya pencatutan nama pihak lain sebagai penanggung jawab perusahaan. Pahala menyebut ada banyak penerima bantuan sosial (bansos) tercatat masuk dalam direksi.

Pahala juga menjelaskan aksi itu berkaitan dengan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Negara harus menyatakan pengendali sebuah perusahaan, yayasan, maupun korporasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham.

"Penerapan aksi beneficial ownership juga bisa mencegah adanya monopoli proyek maupun perizinan dari pemilik perusahaan. Pemilihan pemenang tender juga bakal lebih ketat," ujarnya.

"Kalau saya katakan di dokumen tender ada lima perusahaan yang masuk bidding, ternyata BO-nya hanya saya kan ini sebenarnya bukan bidding kan gitu kan. Atau ada 20 perusahaan pemegang izin tambang kalau BO-nya ternyata saya, artinya saya yang punya 20, sebenarnya sendiri ini," tuturnya.

Oleh karena itu, menurut Pahala konsep BO milik Stranas PK ini diyakini sebagai kunci mencegah penyamaran aset perusahaan milik pejabat. Instansi maupun kementerian lain juga bisa ikut memantau. (*)
 

Terpopuler

To Top