CN, JAKARTA - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong kementerian, lembaga dan Pemda untuk melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 4 Tahun 2022 untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem enam tahun lebih cepat dari target Sustainable Development Goal (SDG) di tahun 2030.
Pelaksana Harian Stranas PK, Niken Ariati mengatakan pelaksanaan Inpres tersebut bisa dilakukan melalui aksi integrasi perencanaan penganggaran dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrem 2023 dan 2024.
"Melalui aksi tersebut diharapkan terjadi integritas perencanaan dan penganggaran keuangan dari daerah dan pusat untuk pengentasan kemiskinan ekstrem salah satunya program stunting. Sehingga, perencanaan dan penganggaran untuk warga miskin tepat sasaran dan menutup celah penyelewengan dana,” kata Niken dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Dijelaskannya, pelaksanaan integrasi tersebut memerlukan digitalisasi perencanaan penganggaran untuk pencegahan korupsi. "Konsep digitalisasi merupakan aksi keenam milik Stranas PK. Untuk memastikan konsep itu berjalan, Stranas PK akan mengajak 62 kementerian dan lembaga di seluruh Indonesia untuk menandatangani komitmen penerapan aksi digitalisasi perencanaan penganggaran," tutur Niken.
Penandatanganan komitmen fokus 2 dilaksanakan di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan hari ini. Para pimpinan Kementerian dan Lembaga bakal hadir dalam acara tersebut. "Mereka diharapkan langsung menerapkan aksi itu ke jajarannya setelah kesepakatan diteken. Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait serta Tim Nasional Pencegahan Korupsi,” tutup Pelaksana Harian Stranas PK Niken Ariati. (*)
Stranas PK Dorong Pemangku Kepentingan Cegah Korupsi dan Hapus Kemiskinan Ekstrem
Kamis, 09 Maret 2023 , 15:26:00 WIB

Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian. (ist)