Masyarakat Hukum Adat Suku Arfak Sougb Junjung Tinggi Hukum Adat Dalam Kehidupan

man-headphones

foto : istimewa.

CN, JAKARTA - Tim Peneliti Fakultas Hukum Atmajaya Yogyakarta yang dipimpin Guru Besar Fakultas Hukum Atmajaya Yogyakarta Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat menyelenggarakan penelitian tentang eksistensi masyarakat hukum adat dan didokumentasikan dalam bentuk buku yang berjudul “Pengakuan dan Pelindungan Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Suku Arfak Sougb di Kabupaten Bintuni Provinsi Papua Barat”.

Penelitian tentang hukum adat telah banyak dilakukan untuk daerah lainnya di Indonesia, tetapi penelitian tentang hukum adat Arfak Sougb di Kabupaten Teluk Bintuni yang sifatnya komprehensif sejauh pengamatan tim peneliti, belum pernah dilakukan. Penelitian hukum adat Arfak Sougb di Kabupaten Teluk Bintuni ini untuk mendokumentasikan hukum adat yang hidup ditengah masyarakat hukum adat suku Arfak Sougb di Kabupaten Teluk Bintuni, yang diyakini kebenarannya dan ditaati.

Hasil dari penelitian ini bukan dimaksudkan untuk menjadikan hukum adat sebagai hukum yang tertulis, terlebih bukan untuk mempositifkan hukum adat masyarakat hukum adat suku Arfak Sougb di Kabupaten Teluk Bintuni. Pendokumentasian hukum adat ini dimaksudkan agar hukum adat Arfak Sougb di Kabupaten Teluk Bintuni, yang didalamnya tersirat kearifan-kearifan lokal bagi pedoman perilaku masyarakat, tidak hilang ditelan waktu.

Pada acara bedah buku hasil penelitian yang berjudul “Pengakuan dan Pelindungan Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Suku Arfak Sougb di Kabupaten Bintuni Provinsi Papua Barat” yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Atmajaya Yogyakarta bekerja sama dengan Asosiasi Hukum Adat (APHA) Indonesia, Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. dalam paparannya menjelaskan Masyarakat Hukum Adat Suku Arfak Sougb adalah salah satu MHA yang ada yang masih menjunjung tinggi hukum adat dalam kehidupan sehari-harinya.

“Masyarakat Hukum Adat Suku Arfak Sougb menerapkan hukum adat dalam ketatanegaraan, Harta Kekayaan Dan Wilayah Hak Ulayat (CINOGOG), Kekerabatan, Perkawinan, Perceraian, Hukum waris hingga delik pidana adat," kata Prof. Endang, pada Kamis (8/9/2022).

Sementara itu, Ketua APHA Dr. Laksanto Utomo, SH, MHum selaku Pembahas dalam acara ini mengatakan ditengah kondisi MHA yang tidak menyenangkan dimana pengakuan negara yang setengah hati, banyak menjadi korban pembangunan dan Investasi, semakin tersudut dengan perkembangan zaman dan modernisasi, Buku ini bagaikan Oase ditengah gurun pasir.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini Belum adanya Data base Masyarakat Hukum Adat yang ada di Indonesia dan secara akademis, belum adanya Pedoman Kajian tentang Masyarakat Adat, hasil penelitian yang didokumentasikan dalam buku ini dapat menjadi pedoman dan pegangan untuk penelitian dan pemetaan MHA di Indonesia.

Ia juga menilai secara keseluruhan buku ini sangat baik dan komprehensif digunakan sebagai bukti eksistensi masyarakat hukum adat suku arfak sougb selain itu juga buku ini dapat panduan untuk kajian dan penelitian mha yang akan dating.

Buku Pengakuan dan Pelindungan Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Suku Arfak Sougb di Kabupaten Bintuni Provinsi Papua Barat ditulis oleh Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum, Dr. Roberth K.R Hammar, S.H., M.Hum., M.M, Dr. Henrikus Renjaan, S.H., LL.M. Y. Sri Pudyatmoko, S.H., M.Hum, Yustina Niken Sharaningtyas, S.H., M.H, Dr. Yusuf Sawaki, S.S., M.A, Dr. George Frans Wanma, S.H., M.H. dan Baso Daeng, S.P., M.Si.

Acara Bedah Buku Pengakuan dan Pelindungan Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Suku Arfak Sougb di Kabupaten Bintuni Provinsi Papua Barat diselenggarakan oleh LPPM Universitas Atma Jaya Yogyakarta bekerjasama dengan Asosiasi Hukum Adat (APHA) dengan moderator Sekhar Chandra Pawana, SH, MH. (*)

Terpopuler

To Top