CN, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek menghimbau agar otonomi daerah (otda) yang berkaitan dengan gaji para perawat dibenahi.
Hal tersebut disampaikan Menkes saat menanggapi kabar minimnya tingkat kesejahteraan para perawat di Indonesia saat ini.
"Ya itu otonomi daerahnya, yuk kita benahi ya," ujarnya di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (18/3)
Nila menilai bahwa sistem penggajian para perawat tidak bisa diatur oleh pemerintah pusat karena kebutuhan perawat di masing-masing daerah berbeda. Namun dirinya menegaskan bahwa gaji para perawat paling minimal adalah Upah Minimum Regional (UMR).
"Jadi nggak bisa semua dari pusat, dong. Kan, mereka juga harus melihat kebutuhannya apa, jadi saya kira nggak ada perbedaan. Minimal tadi UMR," ujar Menkes usai menghadiri acara puncak HUT PPNI ke-44 di hotel Bidakara, Jakarta (Minggu,18/03/2018).
Menkes juga menepis adanya tudingan bahwa Pemerintah tidak adil dalam memberikan komposisi pengangkatan PNS profesi perawat dengan profesi dokter ataupun bidan. Menurutnya pemerintah sudah mengatur semuanya, termasuk pengangkatan para perawat CPNS menjadi PNS yerlebih dulu harus dilihat dari kebutuhan yang ada.
"Saya rasa ga juga, semuanya sudah diatur. Kita harus lihat keseimbangan dari kebutuhan seluruh PNS. Yang penting bagaimana dan saya juga tidak menganjurkan semua harus jafi PNS, " jelas Menkes.
Nila tidak menganjurkan agar semua perawat berstatus PNS, sebab dirinya melihat peluang pada profesi bidang keperawatan cukup besar. Terutama dengan perawat mandiri diyakini akan ada banyak hal yang dapat dilakukan sebab tenaga perawat memang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu pula Menkes sangat menghimbau daerah agar jangan memberi gaji perawat dibawah UMR.
"Tenaga kesehatan harus benar-benar sesuai mendapatkan gajinya, minimal UMR. Jadi harus kita atur lagi. Tidak ada juga PNS dari dokter atau bidan yang lebih banyak diangkat sebagai PNS. Bidan sudah mengalami tiga kali perpanjangan PTT. Itu yang akan kami selesaikan lebih dulu. Perawat sudah mulai masuknbahasan kami pada tahun ini", jelas Nila.
Minimya tingkat kesejahteraan profesi perawat juga dikeluhkan oleh salah seorang perawat dari Papua, nurse Yetha Wairara S.kep (44) perawat di RS Wamena bagian UGD yang mengatakan bahwa kesenjangan dalam finansial yang tidak sebanding dengan ranggungjawab kerja perawat sangatlah miris, disisi lain perawat memerlukan payung hukum dalam melindungi profesinya saat melaksanakan tugas.
" Sebenarnya kami mendapatkan banyak informasi akan profesi kami terutama dikota Wijaya, profesi keperawatan kurang diperhatikan sekali. Padahal profesi perawat disana masih sangat dibutuhkan. Kami lihat kesenjangan dalam finansial yang jauh berbeda dengan provinsi lain," ungkapnya di Jakarta disela-sela peringatan HUT PPNI ke-44 di Jakarta.
Menkes Himbau Pemda Benahi Otda Yang Mengatur Gaji Perawat
Senin, 19 Maret 2018 , 17:42:00 WIB
