Pentingnya Layanan Dukungan Psikososial Untuk Korban Bencana

man-headphones

CN, Jakarta - Seluruh peristiwa bencana umumnya membawa pengaruh besar bagi korban termasuk kehilangan baik harta benda bahkan jiwa. Bencana juga mengganggu fungsi psikososial korban dan semua itu berpengaruh terhadap ketidakmampuannya dalam memenuhi kebutuhan dasar, terganggunya fungsi sosial berupa masalah traumatik yang berkepanjangan.  

Bencana sosial akan merusak ikatan sosial, pranata adat/sosial sehingga menimbulkan ketidakpastian masa depan,  menurunnya kepercayaan diri dan keputus asaan. Dengan kata lain,  peristiwa bencana akan membawa dampak besar terhadap kondisi fisik, emosi, pikiran dan tingkah laku sosial korban. 

Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa mengatakan Layanan Dukungan Psikososial (LDP) merupakan satu bentuk pelayanan yang diperuntukkan bagi korban yang mengalami trauma akibat bencana. LDP dapat berupa terapi psikososial, pelayanan konseling, psikoedukasi, serta penguatan-penguatan sosio psikologis lainnya. 

"LDP merupakan layanan sosial dasar kepada korban bencana yang menghadapi gangguan agar mampu keluar dari masalah trauma," Kata Khofifah pada acara Pemberian Arahan Dalam Bimtek Layanan Dukungan Psikososial di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Khofifah mengungkapkan LDP merupakan salah satu pendekatan spesifik yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial sebagai implementasi  dari penerapan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dikatakan spesifik, karena layanan ini mensyaratkan pendekatan dan intervensi secara profesional yaitu memadukan antara  pendekatan psikologis dengan pekerjaan sosial.  Kita membutuhkan tenaga layanan psikososial yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi untuk dikaryakan di sejumlah titik pengungsian akibat bencana. 

"Kita membutuhkan tenaga pendamping psikososial yang purna waktu dan mampu merespon kebutuhan psikososial korban. 
Diharapkan hingga tahun 2019  terdapat sekitar 5.000 relawan untuk merespon bencana yang  terus meningkat. Persoalan bencana alam saat ini membutuhkan layanan dukungan psikososial kepada korban terutama di titik pengungsian yang diakibatkan oleh banjir bandang, tanah longsor, gunung meletus, kebakaran hutan, tsunami, gempa bumi, konflik sosial, kerusuhan terorisme, dan radikalisme," ujar Mensos.

Lebihlanjut Khofifah mengatakan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan pada hari ini diharapkan dapat merespons kegelisahan kita selama ini untuk membangun satuan tugas sosial khusus yang mampu, tangguh dan handal dalam menyediakan layanan dukungan psikososial kepada korban bencana. Oleh karena itu, bimbingan ini sangat tepat untuk meningkatkan kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik bagi para petugas agar dapat memenuhi kompetensi penyelenggaraan LDP dalam rangka penanganan bencana secara komprehensif sinergis. 

"Kita memiliki sejumlah potensi yang sangat kuat untuk mewujudkan kualitas sumber daya yang sangat diperlukan saat ini. Kekuatan itu antara lain tersedianya regulasi, relawan sosial yang tangguh seperti: Pelopor, Tagana, Karang Taruna, PSM, TKSK, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang siap bergerak. Pranata sosial berupa kearifan lokal seperti kegotongroyongan, kesetiakawanan sosial, kekeluargaan juga perlu kita gali dan perkuat dalam membangun sistem penatalaksanaan LDP baik pada saat bencana maupun pasca bencana," tuturnya.

Terpopuler

To Top