Segera Sahkan UU Melindungi Masyarakat Hukum Adat

man-headphones

foto : istimewa.

CN, JAKARTA - Suatu realitas bahwa sebagian besar masyarakat adat di Indonesia masih memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam. Sistem-sistem lokal ini berbeda satu dengan yang lain sesuai dengan kondisi sosial-budaya dan tipe ekosistem setempat.

Mereka  memiliki sistem pengetahuan dan pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan dan ditumbuhkembangkan terus-menerus secara turun-temurun. Berbagai kearifan lokal itu terdapat dalam norma-norma hidup, seperti: hukum adat sebagai produk budaya. Banyak kearifan lokal sebagai produk budaya tersebut patut terus dijadikan sebagai pegangan hidup. Kearifan lokal itu memang berwujud lokal, tetapi nilai yang terkandung di dalamnya sangat universal. Adanya krisis ekologi akhir-akhir ini telah menimbulkan kesadaran baru bahwa krisis ekologi bisa diselamatkan dengan kembali kepada kearifan lokal masyarakat adat.

Untuk menyelamatkan krisis ekologi tersebut, caranya dengan kembali ke etika masyarakat adat. Oleh karena itu, hak-hak masyarakat adatpun harus diakui dan dijamin oleh masyarakat dunia, termasuk oleh Negara dan pemerintahan di Indonesia.

"Harus ada komitmen politik di tingkat global dan nasional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat beserta seluruh kearifan lokalnya. Melalui jalan ini, bukan saja menyelamatkan keberadaan masyarakat adat beserta seluruh kekayaan dan kearifan lokalnya, melainkan juga menyelamatkan krisis ekologi," ucap Dr. Laksanto selaku Ketua Umum APHA dalam webinar bertema Bencana Perlindungan Hukum Masyarakat Berlandaskan Kearifan Lokal, pada Selasa (25/10/2022).

Dr. Laksanto menegaskan, akibat hilangnya hak masyarakat adat Atas tanah adalah hilangnya kearifan lokal masyarakat adat terhadap tanah, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat adat, ketergantungan masyarakat adat terhadap barang konsumsi, rendahnya ketahanan pangan masyarakat adat, konflik yang berkepanjangan dan timbulnya degradasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan, perkebunan dan aktivitas pembangunan ekonomi lainnya.

Lebih lanjut Ketua Umum APHA juga memberikan rekomendasi dalam acara webinar ini adalah UU tentang Masyarakat Hukum Adat segera di sahkan, Masyarakat adat dilibatkan dalam proses Pemberian ijin usaha di wilayah tanah adat, Peningkatan Pengawasan Pemerintah dalam kegiatan pertambangan, Perkebunan dan aktivitas ekonomi lainnya di wilayah Tanah Adat serta Masyarakat adat perlu menikmati hasil dari SDA yang ada di tanah ulayatnya.

Sementara itu Prof. Syamsuddin dari Univ Islam Indonesia Yogyakarta dalam paparannya mengatakan bencana muncul dapat bersumber dari: luar angkasa, perut bumi, hujan dan banjir, iklim dan musim, angin, penyakit dan perilaku sosial politik. Bencana terjadi ketika Mekanisme Keseimbangan Alam (Hukum alam/Sunnatullah) terganggu dan kemudian alam mencari keseimbangan baru secara alami.

“Perlu kesadaran untuk tetap menjaga keseimbangan kosmis dalam pengelolaan makro-kosmis maupun mikro-kosmis. Di sini pentingnya menjaga keseimbangan kosmis berbasis pada Nilai-nilai Kearifan Lokal," ujarnya.

"Nilai-nilai kearifan lokal tersebut merupakan inti dan isi dari konsep budaya hukum kearifan lokal," tambahnya.

Prof. Syamsuddin juga menegaskan bahwa, setiap masyarakat adat mempunyai budaya hukum (pengetahuan dan nilai-nilai) sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan (fisik dan sosial).

Prof Dominikus Rato dari FH Univ Negeri Jember dalam paparannya menambahkan,  Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Berlandaskan Kearifan Lokal Oleh Para Pembela, Penggiat, pemerhati Hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang sedang mempertahankan haknya banyak yang mengalami kriminalisasi, hal ini merupakan bencana bagi masyarakat hukum adat karena perlindungan hukum terhadap mereka terganggu dan terancam gagal.

Lebih lanjut Prof Rato juga mengatakan oleh karena perlindungan hukum terganggu dan terancam gagal, maka kelestarian lingkungan hidup yang mereka kelola berdasarkan kearifan lokal akan terancam tercerabut dari akar budaya dan habitat hidup mereka.

Narasumber lainnya Dr. Sukirno dari FH Universitas Diponegoro mengaskan, pengakuan kearifan lokal adalah Pernyataan Negara sebagai penerimaan dan penghormatan atas Kearifan Lokal yang diampu Masyarakat Hukum Adat dan/atau masyarakat setempat.

Lebih lanjut Dr. Sukirno menegaskan, perlindungan kearifan lokal adalah suatu bentuk Pelayanan Negara kepada masyarakat hukum adat atau masyarakat setempat dalam rangka menjamin kelangsungan kearifan lokal dan keberadaan masyarakat pengampunya, serta terpenuhinya hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat yang madani, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.

RUU tentang Masyarakat Hukum Adat secara garis besar mengatur mengenai pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dengan tahapan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan oleh menteri, yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dievaluasi oleh pemerintah pusat, dan negara berkewajiban memberikan pelindungan dalam bentuk jaminan terhadap pelaksanaan hak masyarakat hukum adat.

Pembentukan RUU ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan keberadaan masyarakat adat. Tulisan ini mengkaji persoalan hukum atas urgensi pembentukan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan yuridis atas keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Acara webinar menampilkan pembicara Prof. Dr. M. Syamsuddin, SH, MH dari FH Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Dr. Domonikus Rato, SH, MSi dari FH Universitas Negeri Jember dan Dr. Sukirno, SH, MSi dari FH Universitas Diponegoro Semarang. Setelah acara webinar ini dilanjutkan dengan acara Callpaper dari hasil penelitian masing-masing pemateri dari berbagai Universitas di Indonesia. (*)
 
 
 
 
 

Terpopuler

To Top