Agenda dan Catatan APHA Tahun 2021, Tingkatkan Kemampuan Anggota

man-headphones

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Laksanto Utomo.

CN, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Laksanto Utomo menyebut, Ketua APHA sangat mengapresiasi kepedulian penyelenggara mengumpulkan nara sumber sangat berkompeten peduli terhadap masyarakat hukum adat (MHA), tentunya akan sangat menjadikan kekuatan, jika secara bersama sama mendesak parlemen/DPR untuk mengagendakan serta menuntaskan RUU MHA menjadi UU MHA.

"Demikian kekuatan para nara sumber juga dapat untuk mendesak dalam hal ini Presiden untuk serius melindungi kepentingan MHA dengan segera mendorong RUU MHA menjadi UU," ujar Laksanto, Rabu (22/12).

Agenda dan Catatan APHA yang dilakukan sepanjang tahun 2021 yang merupakan perkumpulan pengajar Hukum Adat dari berbagai Perguruan Tinggi se-Indonesia.

"Sesuai dengan tujuan APHA mengembangkan serta meningkatkan kemampuan anggota agar berperan menjadi agen pembangunan terdepan dalam usaha meneliti, mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan hukum dan budaya bangsa untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat terutama masyarakat adat," ujar Laksanto.

Menurutnya, APHA juga selalu mendorong Amandemen Pasal 18B Undang Undang Dasar 1945, serta Pembentukan Undang Undang yang Melindungi Masyarakat Adat dan Hak-hak Adatnya. Seperti diskusi yang dilakukan di FH Universitas Pancasila 12 September 2019.

Webinar "Finalisasi dan Penetapan RPS Hukum Adat", 12 Desember 2020. Webinar "Hukum Waris Adat dalam Praktek Pengadilan," ujarnya.

Ada catatan yang diberikan APHA tetap berkomitmen kuat untuk mengawal pengesahan RUU MHA menjadi Undang-Undang.

"Semoga impian seluruh masyarakat adat dan setiap insan yang peduli terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia terwujud di Tahun 2022," pungkasnya. (*)

Terpopuler

To Top