CN, Jakarta - Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak (SPUTA) atau drone kini menjadi tren dikalangan masyarakat, kemajuan teknologi telah membuat penggunaan drone berkembang tidak lagi sekedar untuk hiburan dan rekreasi namun akan bergeser lebih jauh untuk kepentingan usaha atau komersial sebagai angkutan udara.
Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Perhubungan No.37 Tahun 2020 yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2016 & No. 180 Tahun 2015. Di dalamnya menentukan wilayah operasi atau ruang udara dan kriteria-kriteria lain yang dibutuhkan dalam pengoperasian drone. Namun peraturan tersebut dirasa masih kurang komprehensif karena masih ego sektoral, belum melibatkan kementerian dan lembaga terkait, melihat perkembangan teknologi yang begitu cepat.
"Namun, belum ada peraturan yang secara komprehensif mengakomodasi aspek komersial penggunaan drone di Indonesia, khususnya di ruang udara perkotaan, yang seharusnya mencakup seluruh aspek," demikian diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) Dr. Umar Aris dalam sambutannya pada Seminar "Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Indonesia", Jumat (8/10/2021).
Menurut Umar, aturan penggunaan sistem pesawat tanpa awak harus melingkupi lintas sektoral, karenanya akan melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Kemenkumham, Kemendag, Kemenkominfo dan juga Kemenhub.
“Mulai dari licensing operator/pengendali drone, penggunaan drone sebagai sarana angkutan niaga, serta pengaturan mengenai tanggung jawab yang muncul sebagai akibat dari penyalahgunaannya, mulai dari tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif,” tuturnya.
Umar menambahkan, bahwa Balitbanghub bersama Universitas Indonesia dan Djoko Soetono Research Center telah banyak melakukan diskusi dan pembahasan dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, guna mendengar masukan dan merumuskan model kebijakan yang diperlukan dalam mengantisipasi potensi dan perkembangan drone baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang.
“Aspek keselamatan transportasi, privasi perorangan, serta pertahanan dan keamanan juga perlu dipertimbangkan. Untuk itu, pengaturan yang lebih komprehensif sangat dibutuhkan untuk mengatur pengoperasian drone di wilayah perkotaan," jelasnya.
Untuk menyelaraskan dengan tatanan perundang-undangan, pihaknya menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang berdasarkan atas kebutuhan untuk pengaturan lebih lanjut sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, dengan harapan dapat terciptanya sistem peraturan yang komprehensif dan harmonis di Indonesia.
"Dengan apa yang telah kami susun ini, bentuk pemanfaatan yang paling baik adalah terbentuknya landasan untuk menjembatani perkembangan teknologi dan pengaturan efektif, serta mendukung peningkatan safety, security, and services di sektor transportasi udara," imbuh Umar.
Dengan diselenggarakannya Seminar ini, pihaknya berharap dapat menyampaikan dan mempublikasikan hasil penelitian ini kepada masyarakat luas, sekaligus memberikan edukasi dan informasi tentang bagaimana perkembangan pengaturan drone termasuk kebijakan-kebijakan apa yang harus ditetapkan berikutnya. Dengan demikian, setiap Kementerian, Lembaga Negara, badan usaha, hingga orang perseorangan yang terkait dan yang terlibat perlu bersinergi dan menyusun langkah-langkah strategis secara bersama-sama agar harmonisasi dan optimalisasi pengaturan drone dapat tercapai dan memberikan nilai manfaat bagi bangsa dan negara.
Pada kesempatan terpisah Guru Besar FHUI, Prof Himkahanto Juwana mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang ingin segera memiliki aturan untuk Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak (SPUTA) ini, aturan memang sangat dibutuhkan agar perkembangan teknologi tidak menimbulkan ketidak tertiban dan menekan dampak negatif dari pemanfaatan teknologi. Saat ini aturan terkait Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak telah sampai pada tahap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah.
“Memang peraturan selalu tertinggal oleh kemajuan dan perkembangan teknologi, oleh karenanya kita akan menyusun Peraturan Pemerintah tentunya dengan naskah akademik. Isu yang utama yang jadi pembahasan adalah ruang udara dan navigasi udara, jangan sampai penggunaan drone ini menggangu sistem navigasi dan keselamatan transportasi udara. Kemudian persoalan kelengkapan dan perlengkapan teknis SPUTA, dan juga sertifikasi SPUTA dan lisensi personil SPUTA. Juga fokus pada pembahasan SPUTA untuk kepentingan komersial, karena diberbagai negara ternyata sudah dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan komersil,” jelasnya.