Libur Panjang Dan Cuti Bersama, Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai 27 Oktober

man-headphones

CN, Jakarta - Libur panjang dan cuti bersama memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28-30 Oktober 2020 diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan sebesar 10-20 persen, untuk memperlancar arus kendaraan maka operasional angkutan barang akan dibatasi. “Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali) saja dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan dengan para pemangku kepentingan,” demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Kemenhub Budi Setiyadi dalam Pers Background virtual persiapan Kemenhub mengantisipasi libur panjang akhir Oktober 2020, Jumat (22/10).

Menurut Dirjen Budi, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE 22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang, “pembatasan operasional barang arah keluar Jakarta akan diberlakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB-28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan),” ujarnya.

Dirjen Budi menambahkan bahwa, pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB-2 November 2020 pukul 08.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan). “Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis. Kita memprediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November,” tuturnya.

Dirjen Budi menjelaskan, pembatasan mobil barang di jalan tol tersebut sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan COVID-19, tapi lebih diutamakan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol. “Kenapa diberlakukan hanya di jalan tol? Karena saat musim liburan akan banyak kendaraan yang melintas di jalan tol. Sedangkan mobil angkutan barang yang terkena pembatasan bisa menggunakan jalan non-tol seperti jalan nasional atau Pantura,” katanya.

Dirjen Budi juga mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kakorlantas dan seluruh kepala dinas perhubungan di daerah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menjaga protokol kesehatan. “Kita juga akan memeriksa secara random penumpang yang menggunakan angkutan umum seperti bus apakah operator melakukan pembatasan jumlah penumpang serta menggunakan masker,” pungkas Dirjen Budi.

Terpopuler

To Top