CN, JAKARTA -- Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial terus bergerak memastikan pelaksanaan arah kebijakan dengan berbagai perubahan yang fundamental. Sebagai langkah cepat, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak menyusun Pedoman Operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak.
Pedoman operasional ini merupakan acuan dalam pelaksanaan ATENSI Anak bagi Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Balai/Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Panti Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak mengawali suatu proses internalisasi ATENSI sebagai komitmen dan strategi yg efektif dalam melaksanakan Rehabilitasi Sosial Anak," ungkap Harry. Hal ini sebagai penggerak utama yang berorientasi pada kebijakan strategis, mulai dari formulasi sampai menyusun pedoman umum dan pedoman operasional.
Harry mengarahkan bahwa pada tataran kebijakan harus bergerak cepat untuk segera memastikan payung hukum dari ATENSI. Terdapat 2 alternatif reformulasi, bisa dari Peraturan Menteri Sosial atau merujuk pada Peraturan Menteri Sosial tertentu untuk mengambil tema yang berkaitan dengan ATENSI.
"Pedoman Operasional ini sangat _urgent_ dan perlu dirumuskan secara cepat untuk kemudian dilakukan pembahasan dengan Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan," kata Harry.
Tahun 2021, Harry menyebutkan bahwa pekerjaan di pusat akan semakin banyak. Beberapa hal yang perlu disiapkan adalah pembuatan standar teknis atau standar operasional prosedur untuk _case conference_, manajemen kasus, perawatan berbasis keluarga dan standar teknis lainnya.
Dari sisi upaya, Ditjen Rehsos juga berkiblat pada upaya pencegahan, mulai dari kampanye di beberapa acara besar dalam bentuk pemberian cinderamata dengan pesan tertentu terkait perlindungan terhadap anak. Bisa juga melalui kegiatan advokasi, refleksi, focus Group Discussion (FGD) dan upaya pencegahan lainnya.
Terkait substansi pedoman operasional, Harry ingin ada gambaran situasi anak teraktual, ragam masalah anak yang membuat tidak terpenuhi hak-hak anak tersebut. Hal ini juga guna menghindari stigmatisasi pada anak.
Selaras dengan hal tersebut, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi menyampaikan bahwa program ATENSI ini menekankan pada perspektif ekologi sosial, perspektif kekuatan dan perspektif hak anak.
Kemudian, dalam pedoman operasional perlu juga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial - Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak (DTKS - PPKS anak). Mulai dari Data anak berdasarkan jenis masalah, jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan jumlah anak berdasarkan laporan dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).
Program ATENSI mulai dari perubahan paradigma layanan, perubahan paradigma fungsi Balai/Loka/LKS, diferensiasi peran hingga kerangka manajemen ATENSI pun perlu dituangkan di dalam pedoman.
Harry juga mengarahkan bahwa sesuai dengan pendekatan siklus kehidupan, maka dalam pedoman operasional juga perlu ditampilkan ATENSI yang bisa merentang dari usia dini sampai usia lanjut. Ini yang disebut dengan pendekatan siklus kehidupan atau (_life cycle_).
Kegiatan penyusunan pedoman operasional ini berlangsung dari tanggal 2-4 September 2020 di Blue Sky Hotel Jakarta. Peserta yang yang berjumlah 30 orang berasal dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Sekretariat Ditjen Rehsos, Biro Hukum, Pekerja Sosial Balai Anak "Handayani" Jakarta.
Hadir juga narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Dirjen Rehsos, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Tim Technical Assistance, dan Widyaiswara Kementerian Sosial. (*)
Komitmen dan Strategi Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak
Kamis, 03 September 2020 , 14:18:00 WIB
foto: dok.Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial.