CN, Jakarta - DPP INSA Sambut Positif dikeluarkannya Inpres No.5 tahun 2020 tentang Logistik kepelabuhanan, distribusi barang, proses bisnis, dan transaksi pembayaran. Salah satu point yang dapat meningkatkan kinerja logistik nasional adalah melalui penataan sektor kepelabuhanan dimana nantinya proses logistik di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilayani melalui one gate, one billing dan one system. “Inpres tersebut diterbitkan Presiden dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional,” demikian diungkapkan Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA), Sugiman Layanto di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Menurut Sugiman, Inpres Ekolognas mendorong untuk mengintegrasikan kegiatan penunjang logistik yang melibatkan banyak sektor, antara lain keuangan, perhubungan, perdagangan, dan perindustrian kedalam satu system teknologi INSW (Indonesia National Single Windows) sehingga biaya logistik di Indonesia menjadi lebih efisien.
INSW adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes).
Integrasi di dalam INSW mencakup perizinan, ekspor-impor, logistik, Integrasi tersebut didukung oleh layanan pembayaran, baik pembayaran negara maupun transaksi business to business ke dalam satu platform pembayaran yang mengkolaborasikan platform-platform pembayaran lainnya yang selama ini sudah ada dan digunakan di pelabuhan.
Sugiman menambahkan, bahwa implementasi rencana aksi dari Inpres ini akan memberikan dampak positif terhadap kegiatan logistik nasional, baik dari sisi biaya, kecepatan, kualitas maupun ketepatan pelayanan yang selama ini banyak dikeluhkan pelaku usaha. Dalam catatan INSA, Indonesia hingga saat ini menjadi negara di kawasan Asia dengan biaya logistik termahal. Angkanya mencapai sekitar 24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan Rp 3.560 triliun.
Sebelumnya ditengah Pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Ada 10 poin yang terdapat di dalam Inpres yang diteken pada 16 Juni 2020 lalu.Secara khusus, Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah non-Kementerian, serta para Gubernur di seluruh Indonesia.