CN, Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi menegaskan, bahwa dirinya tidak berbicara mengenai ide atau usulan pajak sepeda. “Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda justru kita mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktifitasnya," demikian diungkapkan Dirjen Budi di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Menurut Dirjen Budi, dirinya hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19. “Pengaturan tersebut menyangkut aspek keselamatan,” ujarnya.
Dirjen Budi mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah.
Dirjen Budi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda. “Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda. Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter daerah," tuturnya.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” tegas Dirjen Budi.
Dirjen Budi juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19, salah satunya Jepang.