DPP Organda: Peraturan OJK Kontra Produktif Dengan Instruksi Presiden

man-headphones

CN, Jakarta - Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Berdasarkan kajian kami, peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona, bahwa peraturan OJK hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan,” demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP Organda, Ateng Aryono dalam keterangan persnya, Jumat (3/4/2020).

Menurut Ateng, dalam peraturan OJK tersebut tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing. Dalam peraturan tersebut, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum 10 miliar, "Anehnya ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19." Ujar Ateng.

Ateng menambahkan, bahwa dalam peraturan    itu juga tidak dijelaskan secara rinci maksud dari aturan tersebut. "Pertanyaan kepada OJK, bagaiaman cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak?" tuturnya.

Ateng menjelaskan, dari kajian DPP Organda,  hal Ini akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas. Belum lagi pengusaha angkutan darat yg memiliki kredit diatas 10 M, “padahal justru pengusaha angkutan yg memiliki pinjaman diatas 10 M sangat berpotensi merumahkan karyawan yg berujung PHK,” tegas Ateng.

Ateng juga mengatakan, hampir semua pelaku di Industri Transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan, “Implikasi ini yg harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas bahwa restrukturisasi untuk nenghindari PHK,” katanya.

Ateng menilai, jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, maka OJK telah mengingkari instruksi presiden. “Dalam hal ini Presiden telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona? Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona, oleh karena itu DPP Organda dengan tegas  minta peraturan ini ditinjau kembali agar dikemudian hari implementasinya  tdk bermasalah,” pungkas Ateng.

Terpopuler

To Top