CN, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work from home (WFH) sebagai upaya melindungi kesehatan seluruh karyawan dan mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19. "Upaya ini merupakan komitmen kami untuk melindungi dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan seluruh Insan Angkasa Pura I dari ancaman penularan COVID-19 serta melaksanakan himbauan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menerapkan konsep social distancing,” demikian diungkapkan Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam siaran persnya, Selasa (17/3/2020).
Menurut Faik Fahmi, kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh karyawan di Kantor Pusat Jakarta, 15 kantor cabang bandara untuk pegawai administrasi, dan karyawan 5 anak perusahaan mulai 17 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam menjalankan sistem WFH, Angkasa Pura I didukung oleh platform kerja digital melalui Office Collaboration Platform (OCP) yang memiliki peran penting untuk meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja di era digital. Angkasa Pura I juga telah memiliki SAP yang memiliki peran penting dalam memonitor administrasi, bisnis, dan keuangan perusahaan. "Selain itu kami juga telah memiliki aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) hingga seluruh Insan Angkasa Pura I dapat bekerja dari rumah pada situasi seperti saat ini," tutur Faik Fahmi.
Mekanisme WFH dilakukan secara bergantian di antara 2 kelompok kerja. Kebijakan WFH secara penuh tanpa bergantian diberikan kepada pegawai berusia lebih dari 50 tahun. "Secara umum seluruh insan Angkasa Pura I yang bekerja WFH telah diberikan fasilitas yang memungkinkan untuk bekerja secara remote dengan nyaman, efisien dan tidak mengurangi produktivitas seperti bekerja di kantor," pungkas Faik.