CN, JAKARTA - Sehubungan pemberitaan yang menyebutkan pemecatan Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG dari anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Kuasa Hukum Prof Marsis dan PB IDI, Muhammad Joni menegaskan bahwa Prof. Marsis sebenarnya tidak ada diberhentikan dengan cara pemecatan.
"Karena pemecatan itu bermakna berkonotasi negatif. Saya ingin tegaskan Prof. Marsis justru diberhentikan dengan cara terhormat dan itu standart bagi anggota KKI," ungkap Muhammad Joni.
Lebih lanjut Muhammad Joni menyampaikan penting diluruskan seakan Prof. IOM "Melawan" dan bertentangan dengan Presiden, hal itu tidak benar dan tidak berdasar sama sekali. Yang benar adalah Prof. IOM menggunakan hak hukum yang dibolehkan sistem hukum nasional untuk menguji alasan-alasan yang dipergunakan (mantan) Menteri Kesehatan yang telah memasuki wilayah wewenang KKI dalam pengaturan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan KKI sesuai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 1 Tahun 2011.
Sementara itu, Ketua Umum PB IDI dr Daeng M Faqih memberikan klarifikasi pemberitaan Prof. Marsis melakukan pembangkangan terhadap Presiden itu tidak benar dan juga tidak ada istilah pemecatan.
"Persoalan ini kami anggap sangat penting untuk di klarifikasi supaya diantara komponen bangsa ini tidak saling bertarung akan tetapi untuk menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara," tutur Daeng M Faqih.
Ditambahkan Daeng, pemberhentian terhormat Prof. Marsis dari KKI sama sekali tidak ada hubungannya dengan sanksi yang diberikan kepada Dokter Terawan yang saat itu belum menjabat Menteri Kesehatan.
Dalam kesempatan ini, Prof. Marsis menolak anggapan melawan presiden atas kasus permohonan pengajuan kasasi terkait pemberhentiannya dari KKI. Pemberitaan tersebut dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter.
Bahkan Prof Marsis menolak pemberitaan yang menyatakan bahwa dirinya dipecat. Sebab faktanya dalam Keputusan Presiden Nomor 8/M tahun 2018 adalah dia diberhentikan dengan hormat. Kata pemberhentian dengan hormat dinilai sebagai penghargaan pemerintah atas kinerja dan jasanya sebagai anggota KKI. (*)
IDI Dan Prof. Marsis Berikan Klarifikasi Soal Pemberitaan Pemecatannya Dari KKI
Rabu, 15 Januari 2020 , 15:45:00 WIB
foto: (kiri) Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG.