Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur Di Setiap Kapal Berpotensi Turunkan Daya Saing Komoditi Nasional

man-headphones

CN, Jakarta - Kewajiban penggunaan bahan bakar low sulfur bagi setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, baik itu kapal berbendera Indonesia maupun asing akan berimplikasi pada kenaikan tarif angkut kapal yang dibebankan pada forwarder sehingga terjadi kenaikan harga bagi para pemilik barang selaku customer, “saat ini kenaikan biaya (surcharge) yang diberlakukan oleh para forwarder dengan adanya kebijakan tersebut mencapai 10-20%,” demikian diungkapkan Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI), Sugi Purnoto dalam Siaran Persnya, Senin (13/1/2020).

Menurut Sugi, kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 akan memberatkan para customer dan turut berdampak pada biaya logistik Indonesia, “sehingga berpotensi menurunkan daya saing produk dan komoditas nasional, serta menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai konsumen akhir.” Ujarnya.

Sugi menjelaskan, berdasarkan analisis SCI, perusahaan-perusahaan freight forwarder sudah memberlakukan tarif baru pengiriman peti kemas. Sebagai contoh, untuk jarak kurang dari 400 mil laut, tambahan biaya yang diberlakukan oleh salah satu perusahaan freight forwarder yaitu sekitar Rp 400 ribu per kontainer. “Besaran low sulfur surcharge dapat dilihat pula berdasarkan rute. Misalnya untuk rute Banjarmasin, Sampit, Kumai, Lembar Lombok, dan Benoa Bali, untuk dry container berukuran 20 kaki dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 600 ribu per kontainer, sedangkan untuk rute Bitung, Ambon, Gorontalo, Luwuk/Tangkiang, Belawan Medan, Padang, serta Kuala Tanjung sebesar Rp 1,4 juta per kontainer,” tuturnya.

Sugi menambahkan, permasalahan yang terjadi di antaranya adalah tidak ada transparansi dan negosiasi dari pelayaran, serta belum ada penjelasan mengenai selisih harga yang diberlakukan oleh perusahaan forwarder terkait penerapan kebijakan tersebut. Selain itu, belum ada peraturan yang jelas dari Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Laut mengenai cakupan yang termasuk dalam kategori bahan bakar low sulfur ini yang berpotensi mengakibatkan biaya tambahan sebesar 10-20%. “SCI merekomendasikan sosialisasi dan pembahasan semua stakeholder sehingga dapat terjadi kesepakatan penentuan tarif pengangkutan terkait dengan kebijakan IMO 2020. Perusahaan forwarder juga perlu mensosialisasikan faktor-faktor yang mendasari penetapan biaya tambahan, jika sebelumnya kapal-kapal tersebut sudah menggunakan bahan bakar jenis Marine Fuel Oil (MFO) 180 CST dan High Speed Diesel (HSD) B30. Selain itu, perlu dipastikan kesiapan Pertamina dalam penyediaan bahan bakar tersebut,” pungkas Sugi.

Terpopuler

To Top