CN, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) berharap pengusaha angkutan untuk tergerak dan lebih kreatif merespon tuntutan perubahan masyarakat. Mudah-mudahan Pemerintah mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang dapat menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan. “Kedepan kiranya Pemerintah memberikan perhatian dan kebijakan khusus untuk kelangsungan hidup angkutan umum salah satunya diberikan PSO (Public Service Obligation) untuk angkutan umum swasta, dimana saat ini dalam finalisasi, diharapkan segera terbit.” Demikian diungkapkan Ketua Umum DPP Organda, Andrianto Djojosoetono dalam Mukernas ke-IV Organda di Yogyakarta (27/8/2019).
Mukernas ke-IV DPP Organda mengusung tema “Angkutan umum di era digital dalam bingkai persatuan Indonesia”. Tema ini dipilih guna mengharmonisasikan kebijakan pemerintah secara utuh demi tercapainya “ketertiban” dan manfaat berusaha yang diselenggarakandi Yogyakarta 27-28 Agustus lalu.
Mukernas IV DPP Organda menghasilkan sedikitnya enam rekomendasi dari rapat pleno, terkait dengan kebijakan pemerintah, adapun rekomendasinya sebagai berikut:
1. Anggota Organda menilai beberapa regulasi Kemenhub dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan dalam menjalankan UU soal Lalu Lintas Jalan Raya. khususnya angkutan orang. Oleh karena itu anggota Organda mendesak pemerintah dapat cepat merespon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transpotasi yang akhir-akhir ini mengalami “turbelensi” usaha akibat persaingan yang tidak sehat
2.Anggota Organda lewat Kementrian PUPR berharap dapat memberikan program pembangunan jalan nasional (selain jalan Tol), khususnya akses ke pelabuhan, bandara dan hub transportasi yang lain; demi terselenggaranya lalu lintas jalan raya yang berkeselamatan dan beradab
3.Dari sisi industri anggota Organda lewat Kementrian Perindustrian menilai hingga saat ini belum memberikan arah yang kongkrit dalam pembinaan stakeholder terkait dalam tahapan implementasi industrial 4.0 di Indonesia. Seperti kebijakan program industri kendaraan di Indonesia, dalam mewujudkan transportasi berkeselamatan. Anggota Organda mempertanyakan; Apakah teknologi listrik menjadi pilihan kedepan?, Lantas bagaimana menjawab tantangan perkembangan teknologi berbasis digital.
4.Terkait dengan penindakan pelanggaran di jalan, anggota Organda menyabut baik identfikasi masalah hukum dan keamanan serta arah kebijakan dan program penegakan hukum bidang LLAJ. Namun anggota Organda meminta kepada pemerintah kedepan agar kasus kecelakaan tidak masuk ranah pidana dan harus mulai diwacanakan “pengadilan khusus kecelakaan.” Organda juga menyoal bagaimana mekanisme arah kebijakan dan program REGIDENT elektronik yang hingga saat ini belum ada sosialisasi
5.Seiring dengan pembayaaran non tunai. Organda lewat Bank Indonesia dan Kemenkeu agar dapat memeberikan sosialisasi arah kebijakan dan program harmonisasi transaksi elektronik di industry transportasi. Sementara hal dirasakan mendesak oleh anggota Organda adalah memeberi arah dan kebijakan soal skim pemberian kredit untuk usaha angkutan umum jalan raya dengan bunga ringan, termasuk pengurangan pajak agar usaha tetap berkanjut.
6.Khusus angkutan barang anggota Organda agar diberikan informasi secara detail soal Rencana Penyelenggaraan Logistik di Indonesia, termasuk soal tantangan, hambatan dan pemecahan masalah logistik.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPP Organda Bidang Angkutan Orang, Kurnia Lesani Adnan secara khusus menghimbau kepada pemerintah agar tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai dengan yang sudah diatur. Penyelenggaraan angkutan umum berbayar tetap harus mengikuti UU No 22 th 2009 yaitu plat kuning dan berbadan hukum.
Lesani juga menegaskan bahwa, Organda memeiliki komitmen mendukung pemerintah untuk melakukan perubahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi. “Demi menjaga marwah pelayanan dan kelangsungan usaha transportasi darat kami minta komitment pemerintah untuk bergerak secara simultan dalam penindakan Penegakan dan penindakan aturan ini yang pasti berdampak baik terhadap keamanan dan kualitas pelayanan angkutan thd masyarakat,” jelasnya.