CN, Jakarta - Wacana soal pemberlakuan peraturan ganjil genap (gage) yang equality terhadap taksi online atau kategori Angkutan Sewa Khusus (ASK), seharusnya juga diberlakukan secara equal pada kendaraan plat kuning seperti angkutan jalan raya pada umumnya. “Termasuk soal penggunaan stiker sebagai penanda yang dinilai tidak cukup untuk mendapat pengecualian.” Demikian diungkapkan Sekjen DPP Organda Ateng Aryono di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Menurut Ateng, jika gage tidak diberlakukan untuk taksi online, tidak menutup kemungkinan beberapa pemilik mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online hanya sekedar lolos dari aturan, “hal tersebut berpotensi merusak program kebijakan pemerintah sendiri,” ujar Ateng.
Ateng menambahkan bahwa, DPP Organda mengapresiasi kebijakan gubernur DKI Jakarta terkait perluasan ganjil genap dengan pertimbangan kualitas udara. Namun pemerintah DKI tidak bisa mengontrol kuota pengemudi yang beroperasi dan hanya para aplikator bisa mengontrol lewat sistem algoritma nya. “Seperti kita ketahui pemerintah belum berhasil mengontrol jumlah perijinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang selama ini meramaikan angkutan jalan raya. Ditambah lagi jenis Angkutan Sewa Biasa yang juga termasuk di PM.117 yang tidak mendapat pengecualian dalam pemberlakukan ganjil genap.” Tuturnya.
Ateng Aryono menjelaskan, pembangunan infrastruktur jalan sudah terbangun secara pararel, namun layanan transportasi jalan raya tak kunjung diberikan. Lantas bagaimana industri transportasi dapat berkelanjutan?, jika hanya prasarana yg dibangun tidak diikuti sarana transporatsi. “Kemenhub harus serius memperhatikan layanan transportasi jalan raya di berbagai daerah dengan tujuan akhir pengeluaran masyarakat dapat ditekan untuk mobilitas kesehariannya. Pastinya negara juga diuntungkan dengan; hemat BBM, penurunan angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di beberapa kota bisa terselesaikan.” Tegas Ateng.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas penerapan ganjil genap di 16 rute. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi hingga nantinya pada 9 September dilakukan penindakan.
Dalam kesempatan yang hampir bersamaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan agar taksi online bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya. Menurut Budi Karya, "Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga, itu yang saya sampaikan equality," katanya di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/8/2019). Dengan kata lain taksi online tidak dikenakan sanksi ganjil genap.