CN, Jakarta - Beberapa peristiwa kecelakaan yang terjadi melibatkan pengguna jalan di perlintasan kereta api harus menjadi perhatian dan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara.
Seperti kejadian, sebuah bus tersangkut palang pintu perlintasan kereta api di dekat Stasiun Solo Balapan, Jumat (14/6). Kejadian lainnya adalah sebuah kendaraan pribadi tertabrak kereta api di perlintasan yang tak berpalang pintu di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat malam (14/6). Di samping itu, seorang pengendara motor nyaris tertabrak kereta api karena nekat menerobos palang pintu kereta di perlintasan KA Kiaracondong, Bandung, Sabtu (15/6). “Ketiga kejadian tersebut membuktikan bahwa kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan lagi,” demikian diungkapkan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Menurut Cris, saat ini Pemerintah telah menginisiasi program keselamatan berkendara, baik melalui regulasi maupun himbauan kepada masyarakat. “Namun program tersebut perlu disebarluaskan lagi melalui media yang ada, baik televisi, radio, elektronik, cetak maupun media sosial,” ujarnya.
Cris juga mengatakan, selain melalui media, telah ada berbagai komunitas yang turut membantu Pemerintah dalam upaya sosialisasi keselamatan jalan, seperti Komunitas Edan Sepur Indonesia dan Koalisi Pejalan Kaki.
Cris menambahkan, instrumen-instrumen keselamatan yang diperuntukkan bagi para pengendara seperti rambu lalu lintas ataupun palang pintu kereta api seringkali diabaikan. “Dalam 2 kejadian near miss dan 1 kecelakaan yang disebutkan sebelumnya, terlihat jelas bahwa pengendara tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang ada. Berhenti di persimpangan kereta ketika palang pintu kereta sudah mulai menutup dinilai hanya menyebabkan waktu tempuh menjadi lama padahal keselamatan dalam berkendara tidak ternilai harganya,” jelasnya.
Cris menilai bahwa, masyarakat belum memahami dan menaati peraturan selama berkendara merupakan suatu bentuk investasi bagi keselamatan para pengendara, bukan suatu bentuk kerugian. “Contoh kejadian _near miss_ adalah pengendara sepeda motor yang melintasi rel kereta api di Kiaracondong ketika kereta api sudah dekat. Seringkali masyarakat tidak menyadari kejadian-kejadian tersebut sebagai akibat dari kelalaian pengendara sehingga terbentuk paradigma bahwa tidak dibutuhkan peraturan untuk menjamin keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 dengan jelas menyatakan bahwa "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib :
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel."
Terlebih lagi, Pasal 296 mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.
Pada kesempatan yang sama, Cris mengatakan bahwa hal ini mungkin dirasa hal yang wajar bagi pengemudi sepeda motor tersebut dikarenakan tidak adanya dampak langsung ketika ia melanggar aturan dan selamat. Sayangnya, hal ini bisa saja berakibat fatal pada suatu saat dan ketika itu terjadi maka barulah dirasakan dampak yang luar biasa (dari segi waktu, kesehatan, finansial, dll).
“Masyarakat harus mampu memvisualisasikan kerugian-kerugian akibat pelanggaran aturan tersebut agar tumbuh kesadaran dalam setiap pengguna kendaraan bermotor akan pentingnya keselamatan,” ujarnya. Cara lain yang dapat dilakukan agar pengendara merasakan dampak melanggar aturan adalah dengan menempatkan personil yang berwenang pada perlintasan kereta untuk menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Pasal 296 yang disebutkan di atas.
Cris menekankan bahwa keselamatan berkendara dimulai dari masing-masing individu. “Tanpa adanya kesadaran tersebut maka regulasi ataupun instrumen keselamatan yang tersedia akan menjadi tidak berguna,” tegasnya.