CN, JAKARTA - Sehubungan dengan adanya isu terkini tentang usulan diskon pajak dokter asing, PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan PB PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) menyampaikan bahwa isu ini merupakan isu yang sengaja dilemparkan oleh pihak-pihak tertentu sekedar untuk kepentingan bisnis semata dan bukan didasarkan pada kepentingan nasional.
Dalam rilisnya, Ketua Umum PB IDI Dr. Daeng M. Faqih bersama Ketua Umum PB PDGI Dr. drg. R. M. Sri Hananto Seno menyampaikan semua warga bangsa justru harus memperkuat ketahanan berbangsa dengan menghargai kualitas bangsa sendiri. Bahwa ada hal-hal yang harus diperbaiki dalam pelayanan kesehatan, itulah menjadi tugas kita bersama.
Selanjutnya kedua tokoh kunci organisasi profesi ini menyampaikan bahwa rekrutmen dokter asing di Indonesia mungkin saja dapat dilakukan namun dengan kondisi tertentu seperti dalam rangka transfer of knowledge, pendidikan dan pelatihan, penelitian serta penguatan pelayanan kesehatan khususnya dibidang kegiatan sosial.
Beberapa dasar hukum yang ada disampaikan sebagai dasar kebijakan negara adalah:
1. Untuk memasukkan dokter asing ke Indonesia telah diatur dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, yakni PSI 30 ayat (3) yang berbunyi sbb: " Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia. Dalam lanjuta ayat (4) disebutkan bahwa " Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Dalam Pasal 5, PERMENKES No 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan TK Asing Kesehatan, disebutkan Pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan apabila kompetensi yang dimiliki oleh TK-WNA belum dimiliki oleh tenaga kesehatan Indonesia dan/atau telah dimiliki oleh tenaga kesehatan Indonesia dalam jumlah yang sedikit"
3. Dalam Pasal 8 ayat (1) Permenkes diatas : " Sertjfikat kompetensi diperoleh TK-WNA setelah Iulus evaluasi kompetensi yang dilakukan oleh KKI bagi dokter/dokter gigi.
4. Dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan, : PSI 24 ayat (1) : " Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasiona/." Dalam ayat (2) disebutkan bahwa : " Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagajmana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi
Dari peraturan-perundangan diatas, nyatalah bahwa saat ini belum saatnya bicara tentang diskon pajak dokter asing, disamping karena belum ada aturan yang jelas dan untuk pengadaan tenaga dokter/dokter gigi asing sudah sangat jelas diatur dalam peraturan perundangan kita.
Menurut IDI dan PDGI, berbicara tentang keinginan memberikan diskon atau keringanan pajak dokter asing saat ini tidak relevan, justru yang mendesak adalah pembahasan tentang diskon pajak dokter/dokter gigi Indonesia yang terlibat langsung dan penuh pengabdian tunggal pada program social insurance yakni BPJS yang merupakan program prioritas dan unggulan pemerintah kita.
Menurut Ketua Umum kedua organisasi profesi, upaya memasukkan dokter asing di Indonesia sekurang-kurangnya harus berpedoman pada tiga undang-undang yakni UU Praktek Kedokteran, UU,Kesehatan dan UIJ Rumah Sakit.
IDI dan PDGI menghimbau semua pihak untuk tidak mengkampanyekan dokter asing karena itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang ada. (*)
Isu Usulan Diskon Pajak Dokter Asing, Untuk Kepentingan Bisnis Semata
Rabu, 12 Juni 2019 , 20:40:00 WIB
Ketua Umum PB IDI Dr. Daeng M. Faqih. (Foto: Istimewa)