CN, Jakarta - Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk angkutan sepeda roda dua dalam jaringan (ojek online/ojol). “Untuk penetapan tarif bawah dan atas dibagi dalam tiga zona. Pada zona I antara lain meliputi Sumatera, Jawa, selain Jabodetabek dan Bali. Zona II Jabodetabek, dan zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.” Demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (25/3/2019).
Dirjen Budi yang didampingi Sekretaris Ditjen Cucu Mulyana, Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, dan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, menyampaikan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, “maka diuraikan ketentuan yang diharapkan dapat diimplementasikan tanpa ada kendala.” Ujarnya.
Menurut Dirjen Budi, biaya jasa batas bawah pada zona I Rp1.850, batas atas Rp2.300, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Zona II batas bawah Rp2.000, batas atas Rp2.5000, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Terakhir zona III batas bawah Rp2.100, batas atas Rp2.600, dan jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. “Harga tersebut sudah nett/bersih yang akan diterima oleh pengemudi. Bila aplikasi melakukan promo, maka perolehan pengemudi tidak bisa diubah-ubah sesuai keinginan aplikator.” Tegas Dirjen Budi.
Dirjen Budi menjelaskan bahwa, biaya jasa dihitung berdasarkan biaya jasa langsung dan tidak langsung. “Biaya langsung antara lain biaya penyusutan kendaraan, biaya bunga modal, biaya pengemudi, asuransi, dan pajak kendaraan bermotor. Selanjutnya biaya BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan handphone, biaya pulsa atau kuota internet, dan biaya profit mitra. Sedangkan biaya tidak langsung hanya satu item yakni biaya jasa penyewaan aplikasi.” Tuturnya.
Dirjen Budi juga mengatakan, biaya jasa batas bawah, atas, dan minimum, sudah mendapat potongan biaya tidak langsung, “yakni jasa penyewaan aplikasi.” Pungkasnya.