CN, Jakarta - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengapreasi kinerja jajaran Kementerian Sosial yang sudah banyak mencatatkan capaian selama 2018. Termasuk adanya kontribusi terhadap penurunan prosentase angka kemiskinan hingga 9,66%, sesuai survey Badan Pusat Statistik September 2018.
“Tahun ini, pemerintah menargetkan, angka kemiskinan bisa mencapai 9% atau lebih rendah lagi. Nah, pencapaian yang telah diraih selama 2018, hendaknya tidak membuat berpuas diri, namun menjadi pemacu semangat untuk berkinerja lebih baik,” kata Mensos dalam acara Penutupan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Capaian Kinerja Kementerian Sosial Tahun 2018, di Jakarta, Jumat (01/02/2019).
Rapat koordinasi bertujuan mengidentifikasi target belum mampu dicapai, dan tantangan yang akan dihadapi ke depan sepanjang tahun ini. Rakor dihadiri para pejabat Eselon I dan II Kementerian Sosial, para kepala dinas sosial seluruh Indonesia, dan para undangan.
Dalam kaitan pengukuran kinerja, Mensos juga menyinggung hasil studi Microsave beberapa hari yang lalu terkait dengan pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Riset mencatat bahwa 96 persen KPM puas dengan BPNT karena proses BPNT dinilai mudah dan nyaman.
Mensos menyatakan, angka 96% bukanlah angka yang sedikit. Hasil survey ini, menurut Mensos, patut menjadi acuan, sebab Microsave adalah perusahaan konsultan dengan reputasi tinggi, sehingga hasil risetnya juga kredibel.
Menurut Mensos, untuk menilai kredibilitas hasil survey, bisa dilihat dari pengalaman suatu lembaga. “Pengalaman suatu lemnbaga dalam survey bisa menjadi indikator kredibilitas suatu lembaga survey. Jadi bukan hanya pengalaman selama 5-10 tahun. Tapi bila perlu yang berpengalaman 10-15 tahun,” kata Mensos.
Selain itu, kredibilitas hasil survey juga bisa diketahui dengan menelaah metodologi yang digunakan dalam penelitian. Selain BPNT, Microsave juga tengah menggelar riset untuk program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Menjadikan riset sebagai ukuran dari akuntabilitas suatu kinerja, menurut Mensos, patut dikembangkan dalam rangka melakukan evaluasi. “Oleh karenanya, saya mendorong agar dikembangkan evaluasi berbasis riset dan menginformasikan hasilnya kepada publik sehingga bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja,” kata Mensos.
Mengutip PP No. 39 tahun 2006, Mensos menyatakan, evaluasi merupakan rangkaian kegiatan yang membandingkan masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) atau dampak (impact) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
“Hasil dari pelaksanaan evaluasi selanjutnya menjadi masukan untuk perencanaan yang akan datang,” kata Mensos. Dengan demikian, kata Mensos, hasil evaluasi harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga metodologi berperan penting.
“Hasil evaluasi harus bisa menjawab outcome yang telah dicapai dalam pelaksanaan program/kegiatan, sehingga perlu dikembangkan evaluasi berbasis penelitian,” kata Mensos.
Empat Capaian
Mensos menggarisbawahi empat capaian Kementerian Sosial dalam kebijakan nasional percepatan pengurangan kemiskinan.
Pertama, ketersediaan data penduduk miskin dan rentan miskin melalui Basis Data Terpadu SIKS-NG. Aplikasi SIKS NG memungkinkan dilakukannya updating data secara cepat dan tepat.
Menurut Mensos, penanganan penduduk miskin dan rentan miskin sejalan dengan arahan Presiden bahwa negara harus memastikan mereka mendapat berbagai progam dan bantuan sosial.
Sehingga dalam kurun waktu tertentu mereka dapat berdaya dan mandiri, serta berdampak pada penurunan angka kemiskinan. “Dalam kesempatan ini, saya mengajak pemerintah daerah untuk aktif melakukan updating data melalui SIKS NG,” kata Mensos.
Kedua, integrasi sasaran bantuan sosial yang menggunakan SIKS-NG, sehingga terlaksana komplementaritas program perlindungan sosial. “Adanya target yang sama yang disasar dengan berbagai program bantuan sosial akan meningkatkan efek program sehingga kesejahteraan masyarakat sasaran bisa segera tercapai,” kata Mensos.
Ketiga, pada tahun 2019, terdapat peningkatan kualitas bantuan PKH. Bantuan PKH akan menyesuaikan beban dari KPM dengan maksimal empat orang anggota keluarga serta terdapat peningkatan bantuan untuk komponen pendidikan dan kesehatan. “Melalui peningkatan kualitas bantuan PKH diharapkan KPM dapat mandiri dan meningkat kesejahteraannya,” katanya.
Keempat, pelaksanaan inklusivitas keuangan. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai menjadi strategi untuk meningkatkan percepatan inklusivitas keuangan. Pada tahun 2018, sasaran PKH dan BPNT diperluas menjadi 10 juta KPM.
“Inklusivitas keuangan akan menjadikan masyarakat miskin menjadi bankable. Berbagai studi menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara keuangan inklusif dengan penurunan kemiskinan,” kata Mensos.
Komitmen Reformasi Birokrasi
Dalam kesempatan ini, juga dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kinerja Menteri Sosial, para pejabat eselon I dan kepala dinas sosial. Menurut Mensos, penandatangan perjanjian kinerja sebagai tindak lanjut atas saran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Penandatangan perjanjian kinerja juga merupakan wujud komitmen saya selaku Menteri Sosial dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Sosial,” kata Mensos
Mensos menyatakan, dalam Perjanjian Kinerja Menteri Sosial Tahun 2019, terdapat tiga sasaran strategis Menteri Sosial yakni, Pertama, berkontribusi menurunkan jumlah penduduk miskin dan rentan, dengan indikator: menurunnya persentase penduduk miskin dan penduduk rentan.
Kedua, penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang profesional, dengan indikator: Sumber Daya Manusia (SDM) kesejahteraan sosial yang terakreditasi, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terakreditasi serta Partisipasi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Adapun sasaran strategis ketiga adalah terwujudnya good governance Kementerian Sosial, dengan indikator; nilai penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial dan Opini Badan Pemerika Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan.
Mensos berharap, penandatanganan perjanjian kinerja bukan seremonial semata dan dokumen yang ditandatangani sekedar menjadi syarat administrasi.
“Namun hendaknya penandatanganan perjanjian kinerja bisa menjadi komitmen serta tanggung jawab moral semua pihak sehingga dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Silakan lakukan inovasi dalam koridor regulasi, sehingga ada nilai tambah dari setiap kegiatan/program yang dilakukan,” kata Mensos.
Mensos mengajak hadirin memperteguh komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani, berkinerja serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
“Saya juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Sosial dan dinas sosial untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan, kinerja dan akuntabilitas sehingga bisa meningkatkan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” kata Mensos. (*)