Libatkan Tim 10 Perwakilan Pengemudi Ojek Online, Kemenhub Harap Tak Ada Lagi Aksi Unjuk Rasa

man-headphones

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi

CN, Jakarta - Pemerintah berharap tidak ada lagi aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (ojol) yang turun ke jalan menuntut regulasi atau payung hukum, “sudah ada tim 10 yang terpilih perwakilan dari pengemudi ojek dalam jaringan/online (ojol) dalam pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan (PM).” Demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Menurut Dirjen Budi, penyusunan regulasi ini berdasar ide dan gagasan Menhub dan kami yakin masalah ojol bisa diselesaikan yakni konflik ojek dan aplikator, “berbagai pihak nantinya akan mendiskusikan bersama, berkoordinasi, dan menormakan. Mulai dari Kementerian dan Lembaga, stakeholder, dan perwakilan pengemudi. Diharharapkan jangan sampai ada yang memanfaatkan dalam pembuatan rencana PM ini.” Ujarnya.

Dirjen Budi juga mengajak kepada semua pihak agar selama pembuatan RPM ini, jangan ada saling tarik menarik agar dapat selesai tepat waktu yakni targetnya adalah Maret 2019, “ada empat fokus yang menjadi sasaran dalam pembuatan RPM diantaranya, keselamatan, pentarifan, suspend, dan kemitraan.” Tutur Budi.

Dirjen Budi menegaskan bahwa, keselamatan dan keamanan adalah hal yang menjadi perhatian khusus, karena untuk melindungi pengemudi dan penumpang, misalnya dengan mengenakan jaket dan sepatu. “Jadi itu bukan untuk gagah-gagahan tetapi memang perlu dikenakan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat terjadi kendala di jalan raya, seperti lubang dan lain sebagainya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Rektor Universitas Bakrie Sofiah W Alisjahbana mengatakan, ojek dalam jaringan/online (Ojol) bukanlah lagi sekadar fenomena ekonomi belaka namun sudah menjadi fenomena sosial. “Topik ini sangat relevan dengam realita. Kita tidak bisa menutup mata bahwa ojol telah menjadi alternatif transportasi masyarakat,” tutur Sofiah.

Sofiah juga mengakui bahwa bila ditilik dari sisi keselamatan, saat ini sepeda motor masih menyumbang kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi.

“Saat ini data yang kami peroleh sebanyak 75 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor, untuk itu diperlukan standar hingga regulasi,” ungkapnya.

Menurut Sofiah, payung hukum bagi ojol sangat penting untuk aspek legalitas ojol dan bila perlu melalui regulasi tertinggi Undang Undang.

Terpopuler

To Top