CN, Jakarta - Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Pepen Nazaruddin, meresmikan lokasi pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Tapai Buhu, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurut Pepen, program pemberdayaan KAT merupakan wujud nyata implementasi agenda Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.
“Saat ini populasi KAT di Indonesia berdasarkan basis data KAT tahun 2017 berjumlah sekitar 150.000 Kepala Keluarga (KK). Jumlah tersebut mengalami penambahan dibandingkan tahun 2015 yang berjumlah sekitar 128.000 KK,” kata Pepen, di lokasi pemberdayaan KAT Tapai Buhu, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (20/12).
Data Kementerian Sosial menunjukkan, populasi KAT mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu. Hal ini setidaknya dapat dijelaskan dari dua alasan.
Pertama, adanya pemekaran wilayah administratif baik provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa yang memungkinkan aparat desa pemekaran dapat menjangkau lokasi-lokasi KAT yang selama ini belum sempat didata.
Kedua, pertumbuhan penduduk lokasi KAT yaitu pecahan warga KAT dari keluarga besar asalnya ( _extended family_ ) menjadi keluarga inti ( _nuclear family_ ).
Pemberdayaan terhadap warga KAT dilakukan karena karakteristik kehidupan mereka yang penuh tantangan. Di antaranya keterbatasan terhadap akses pelayanan sosial dasar; kondisi masyarakat yang tertutup; homogen; dan penghidupan yang masih tergantung pada sumber daya alam.
“Karena itu sesungguhnya dalam kebijakan pemberdayaan KAT penting memperhtikan prinsip bagaimana mempertahankan kearifan lokal sekaligus melakukan perubahan seiring perkembangan zaman sehingga mereka mendapatkan hak-hak dasar sebagaimana warga lainnya,” jelas Pepen Nazaruddin.
Fokus Kementerian Sosial dalam pemberdayaan KAT adalah aspek keterpencilan yang menyebabkan terbatasnya aksesibilitas pelayanan sosial dasar di lokasi tinggal mereka.
“Tentu saja kebijakan ini dilakukan dengan tetap berpegang pada prinsip utama pemberdayaan yaitu menempatkan warga KAT sebagai subjek pemberdayaan,” ungkap Pepen.
Kebijakan teknis pemberdayaan KAT mengacu pada empat pilar yang secara terus menerus dikembangkan. Yaitu, a) peningkatan jangkauan dan kualitas pemberdayaan sosial KAT; b) peningkatan dan penguatan sumber daya manusia, sosial dan budaya, ekonomi dan lingkungan KAT; c) peningkatan peran pemerintah daerah, kelembagaan masyarakat dan perangkat pelayanan sosial tingkat lokal; dan d) peningkatan peran aktif Masyarakat dan kemitraan dunia usaha.
*Sinergi Semua Pihak*
Pemerintah sendiri menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam kebijakan pemberdayaan KAT. Terutama karena populasi KAT yang besar dan terus bertambah, namun di sisi lain pemerintah juga dihadapkan pada keterbasan anggaran.
Menurut Pepen Nazaruddin, kondisi ini memerlukan dukungan dan komitmen yang kuat bukan saja dari pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga dunia usaha, termasuk lembaga sosial non-profit.
“Untuk itu semua komponen diharapkan dapat bersinergi secara bersama-sama mengambil peran baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, badan dunia, lembaga donor, perguruan tinggi, Lembaga Kesejaheraan Sosial (LKS), lembaga swadaya masyarakat, masyarakat sendiri, serta pilar partisipan lainnya,” Pepen menekankan.
Dalam program pemberdayaan di Lokasi Tapai Buhu, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, sudah terlihat adanya sinergi yang dimaksud. “Untuk itu, patut kita beri apresiasi yang tinggi seraya berharap program ini dapat berlanjut di masa-masa yang akan datang,” kata Pepen.
Khusus bagi dunia usaha, Pepen Nazaruddin mengajak untuk turut mengambil bagian bermitra dengan pemerintah baik melalui dana Coorporate Social Responsibility (CSR) maupun sebagai penyelenggara Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Semuanya dilakukan sebagai upaya percepatan dalam menuju cita-cita KAT yang setara dan sejahtera.
“Peran tersebut dapat dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana seperti rumah sehat sederhana, sarana air bersih, penerangan, pendidikan dan kesehatan, penguatan penghidupan, pelatihan kecakapan hidup, pengembangan, pariwisata dan seterusnya sesuai dengan kearifan local,” katanya.
Kebijakan pemberdayaan KAT dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial terhadap KAT, pasal 9 yang menyebutkan bahwa pemberdayaan dilaksanakan dalam bidang: a. permukiman, b. administrasi kependudukan, c. kehidupan beragama, d. kesehatan, e. pendidikan, f. ketahanan pangan, g. penyediaan akses kesempatan kerja, h. penyediaan akses lahan, i. advokasi dan bantuan hukum, j. pelayanan sosial; dan/atau, k. lingkungan hidup.
*Tentang Lokasi KAT Tapai Buhu*
Desa Tanjung Karang terbentuk pada tahun 1993 dengan empat dusun, yaitu Dusun Samia, Dusun Tapai Buhu, Dusun Tapato, dan Dusun Lohuwo. Desa ini dihuni 890 orang penduduk (490 jiwa pria dan 400 jiwa perempuan). Hidup sebagai petani dan nelayan, desa ini terdiri dari dua suku yaitu Suku Gorontalo dan Suku Sanger.
Di Desa Tanjung Karang terdapat satu komunitas masyarakat berjumlah 50 KK yang hidup di pinggiran hutan dan pegunungan. Kondisi sosial mereka sangat jauh dari fasilitas pemerintah seperti sekolah, kesehatan, dan fasilitas dasar lainnya.
Usulan agar pada komunitas ini bisa menjadi lokasi pemberdayaan KAT sudah diajukan pada tahun 2015, namun belum membuahkan hasil. Titik terang pada tahuyn 2016, setelah melalui jalan panjang dan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan juga pemerintah desa.
Setelah dinas sosial melakukan observasi awal dan semua kesiapan yang dibutuhkan, ditetapkanlah Dusun Tapai Buhu, Desa Tanjung Karang menjadi salah satu lokasi pembangunan rumah KAT sebanyak 45 unit.
Lokasi pembangunan rumah KAT di Dusun Tapai Buhu Desa Tanjung Karang berjarak sekitar 4.000 meter dari pusat desa. Prasarana jalan berupa jalan pengerasan sepanjang 1.600 meter menuju lokasi KAT, dan 2.400 meter jalan aspal.
Sebanyak 45 KK (153 jiwa) telah ditetapkan sebagai penerima rumah KAT. Di lokasi tersebut terdapat satu unit masjid keadaan sederhana. Penerangan masih menggunakan lampu minyak.
Adapun program pemerintah yang telah diberikan kepada masyarakat KAT adalah.
1. Bantuan rumah KAT 45 unit melalui Kementerian Sosial RI
2. Bantuan jaminan hidup (jadup) kepada 45 penerima rumah KAT
3. Bantuan pengerasan jalan 1.800 M melalui dana desa tahun 2017
4. Bantuan ternak sapi dua ekor melalui dana desa tahun 2017
5. Bantuan beras sejahtera (rastra) dari Kementerian Sosial RI
6. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI
7. Bantuan KUBE untuk dua kelompok dari Kementerian Sosial RI
8. Bantuan bibit jagung untuk 40 KK dari dinas pertanian. *