CN, Jakarta - Perubahan atau penambahan fungsi dan tugas Balitbanghub menjadi suatu keniscayaan untuk dapat menghadapi revolusi industri yang sudah pada posisi 4.0.
“Perubahan di Litbanghub agar dapat menyelesaikan tugas-tugas dengan hal yang baru dan sebagai pemberi inovasi dan ini membanggakan,” demikian diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Tema yang diangkat pada FGD kali kini adalah “Background Study Rencana Strategi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Tahun 2020-2024 untuk Mendukung Pembentukan Badan Pengkajian Kebijakan Transportasi”. Hadir pula sebagai keynote speaker Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.
Menurut Menhub Budi Karya, Balitbanghub harus mampu menjadi lembaga yang memberikan rekomendasi dalam proses perumusan kebijakan dan rekomendasi pemanfaatan hasil pengembangan teknologi di bidang transportasi, “Badan Litbang harus mampu menjadi tim think thank Kementerian, sehingga bukan lagi menjadi supporting bodies tapi masuk ke dalam internal business process dalam pengambilan kebijakan.” Tegasnya.
Menhub Budi Karya juga berharap Balitbanghub dapat mengoordinasikan pelaksanaan pengkajian kebijakan di Kemenhub, melaksanakan pengkajian untuk menetapkan standar teknis, melaksanakan evaluasi kebijakan di bidang transportasi serta menyediakan data hasil kajian kebijakan. “Output dan outcome Badan Litbang harus jelas, terukur, dan terarah,” turur Menhub Budi Karya.
Melalui perkembangan Megatrend 2045 dan Revolusi Industri 4.0 serta dengan memerhatikan tantangan ke depan di bidang transportasi, lembaga penelitian dituntut untuk dapat merespon berbagai isu melalui pengkajian dan rekomendasi kebijakan.
“Konektivitas dan interaksi pembangunan dengan dunia digital akan semakin meningkat melalui teknologi informasi dan komunikasi,” lanjut Menhub Budi Karya.
Pada kesempatan yang sama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin mengatakan bahwa, sudah saatnya memulai langkah-langkah yang lebih baik. Selama ini hasil penelitian sendiri-sendiri dan terpisah. Hasil penelitian selanjutnya harus menjadi acuan dan bahkan menjadi regulasi dan mempercepat tujuan. “Di Kemenhub 80 persen adalah pelayanan dan hasil penelitiannya sangat penting untuk menghasilkan hal yang profesional,” katanya.
Kepala Balitbanghub Sugihardjo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan redefinisi fungsi dan tugas sesuai arahan Menhub. “Kami telah membuat dua tim yakni untuk melakukan benchmarking mengacu pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Keuangan,” ujar Sugihardjo.
Namun dari hasil benchmarking tersebut selanjutnya dilakukan beberapa kali FGD, tidak dapat memodelkan dari kedua Kementerian tersebut karena fungsi Kemenhub yang kompleks.
Kemenhub memiliki fungsi menyiapkan fisik (sarana dan prasarana transportasi), software, dan juga berfungsu sebagai operator.
“Diharapkan dengan arahan yang disampaikan oleh Menhub dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, maka dapat menjadi penguat dalam redefinisi Litbanghub,” pungkasnya.