CN, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr. Daeng M. Faqih mengatakan bahwa Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia bersama Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia menyampaikan pandangan hukum organisasi setelah mengikuti dengan cermat kasus hukum yang menimpa 3 orang anggota IDI dan PDGI di Pekanbaru-Riau.
Pandangan hukum organisasi yaitu secara prinsip IDI dan PDGI memahami sepenuhnya bahwa penegakkan hukum yang adil dan bermartabat adalah salah satu pilar kuat Demokrasi Pancasila yang harus dicapai bersama dan ditaati seluruh warga negara tanpa kecuali dan peristiwa hukum yang menimpa rekan-rekan dokter di Pekanbaru Riau seharusnya menjadi pelajaran penting bagi dokter/dokter gigi Indonesia untuk lebih hati-hati bekerja dan tidak mengabaikan nasihat bahwa bekerja dengan niat baik saja tidak cukup. Karena keinginan membantu pasien dalam keadaan fasilitas rumah sakit terbatas dan manajemen penanganan pasien yang memungkinkan pimpinan rumahsakit berlepas tangan harus menjadi pertimbangan dalam praktek kedokteran yang lege artis.
Menurut Dr. Daeng sehuhungan dengan fakta tersebut dengan rendah hati sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, PB IDI dan PB PDGI memohon dengan hormat kiranya Mahkamah Agung RI dan Komisi Judicial RI berkenan untuk melakukakan Pengawasan dan Pembinaan yang profesional agar Peradilan perkara ini berjalan dengan adil dan bermartabat jauh dari intervensi eksternal dan Internal.
"Kepada semua anggota IDI dan PDGI diharapkan tenang, berdoa baik secara kolegial maupun perorangan untuk terlaksananya pelaksanaan proses hukum yang adil dan mengedepankan keadilan tanpa diskriminasi serta menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di pengadilan," katanya saat konferensi pers di Kantor PB IDI Jakarta, Kamis (6/12).
Lebihlanjut Dr. Daeng mengatakan bahwa dalam proses sidik-lidik yang dilakukan dalam perkara ini terasa ada beberapa hal yang tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat yang selama ini menjadi pertanyaan besar misalnya saja Mark-up harga bahan habis pakai dan alat kedokteran tidak dilakukan oleh dokter tetapi oleh rumah sakit dan perusahaan sebagai pihak ketiga. Namun dalam perjalanan perkaranya yang diperiksa dan dijadikan tersangka hanyalah dokter dan pihak ketiga. Pemeriksaan kesaksian atas pejabat tertentu dari rumah sakit dilakukan selang waktu lama setelah para dokter dijadikan tersangka, sesuatu yang janggal dan terkesan melindungi pihak-pihak tertentu dalam mencari bukti material perkara yang obyektif.*
PB IDI dan PB PDGI Sampaikan Pandangan Hukum Organisasi pada Kasus Hukum 3 Anggota IDI dan PDGI
Kamis, 06 Desember 2018 , 19:43:00 WIB