CN, Jakarta - Dinas Kehutanan, Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta harus berhati-hati dalam melakukan pembelian lahan untuk menambah jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. “"Dinas Kehutanan DKI Jakarta harus berhati-hati dalam mengambil alih lahan untuk RTH. Harus dipastikan kondisi lahan itu adalah clean and clear. Jangan sampai karena sedang mengejar target akhir tahun, lalu terburu-buru dan bermasalah ke depannya. Jangan Pak Anies kayak Pak Ahok ada kasus soal tanah," pengamat dari Jakarta Monitoring Development, Mahfud Latuconsina saat dihubungi, Kamis (29/11/2018).
Menurut Mahfud, Dinas Kehutanan harus terlebih dahulu memastikan kondisi lahan tersebut layak untuk bisa dibeli.
Salah satu lokasi lahan yang berpotensi menjadi masalah terletak di wilayah Jakarta Utara tepatnya di Jalan Sunter Muara II Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok. Dedi, salah satu warga setempat mempertanyakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membeli lahan tersebut padahal sebelumnya ayahnya sudah membeli lahan tersebut dari pemiliknya yang dulu.
"Lahan ini kan sudah dibeli oleh Ayah saya ujar Dedi sebagian yg saya tinggali sekarang. Tapi kenapa dinas beli lagi sekarang sama Haji Djasmat," ujarnya di Sunter (29/11/2018).
Seperti yang diketahui, Pemprov DKI Jakarta khususnya Dinas Kehutanan, Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta sedang melakukan penambahan jumlah lahan RTH di Jakarta. Penambahan RTH ini dilakukan dengan mengambil alih lahan yang berada di zona hijau DKI Jakarta.