CN, Jakarta - Pemprov DKI menempelkan stiker reklame bagi para penunggak pajak di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat, sebagai salah satu cara meningkatkan kesadaran wajib pajak agar taat pajak dan juga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. “Ini merupakan pelaksanaan dari Ingub (Instruksi Gubernur) No.105 Tahun 2016 tentang penempelan stiker terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak terhadap daerah dan kita hari ini ada 30 titik yang akan kita lakukan penempelan,” demikian diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cempaka Putih, Tati Saleha saat menghadiri penempelan stiker reklame bagi para penunggak pajak di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Menurut Tati, penempelan ini dilakukan dengan tujuan pembayaran untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta 2018. Berdasarkan data kegiatan penagihan pasif ini ada 30 titik salah satunya di Mokka Coffee Cabana, Rapih Barbershop, reklame Raa Cha Suki & BBQ yang berada di Mall Green Pramuka Square. "Dengan nilai tunggakan keseluruhan hari ini sebesar 203 juta Rupiah. Dan insyaallah hari ini 30 titik jika tidak ada halangan akan kita tutaskan sampe sore. Kemarin juga sudah 16 titik yang kita tempel,” jelasnya.
Tati Saleha menjelaskan bahwa, apa dilakukan pemerintah ini adalah upaya positif di mana pajak reklame merupakan salah satu pajak tetap yang dihitung pertahun dan dipungut oleh Pemda DKI Jakarta. “Setiap tahun yang terlambat kita telah melakukan pemberitahuan. Pada waktu penempelan stiker kita juga sudah melakukan pemberitahuan,” kata Tati.
Tati juga menambahkan bahwa, BPRD sebagai Pemprov DKI Jakarta berharap adanya penempelan ini wajib pajak akan segera membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajibannya. Selain itu, ke depannya timbul kesadaran dari para wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan pajaknya tepat waktu. “Tujan dari penempelan ini adalah pembayaran. Ketika wajib pajak melakukan pembayaran maka selesailah penempelan ini. Mudah-mudahan setelah penempelan ini wajib pajak langsung segera membayarkan kewajibannya. Dan ke depannya mereka bersedia melaporkan dan membayarkan pajaknya tepat waktu," pungkas Titi.