CN, Jakarta - Kementerian Sosial RI kini tengah menyiapkan Program Rehabilitasi Sosial 5.0 New Platform (NP) yang diharapkan dapat memberikan layanan yang integratif holistik kepada lima klaster yakni Klaster Anak, Klaster Penyandang Disabilitas, Klaster Korban Penyalahguna Napza, Klaster Lanjut Usia serta Klaster Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Edi Suharto mengatakan Program Rehabilitasi Sosial 5.0 New Platform (NP) adalah metode dan pendekatan baru dalam memberikan pelayanan kepada lima klaster.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya layanan rehabilitasi sosial hanya mencakup pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar, maka dalam Program Rehabilitasi Sosial 5.0 NP ini ada dua hal penting yang harus dilakukan.
Pertama, Purposive Sosial Assistance yakni pemenuhan hak hidup layak serta penguatan aksesibilitas terhadap layanan.
Kedua, Intervention Therapies yakni terapi fisik, psikososial, mental spiritual serta terapi penghidupan.
“Tujuan dari landasan baru dalam Program Rehabilitasi Sosial 5.0 NP adalah untuk memberikan pelayanan yang menyeluruh melalui intervensi, terapi secara holistik dan sistemik untuk meningkatkan kapabilitas penerima manfaat dan memperkuat tanggung jawab personalnya sehingga dapat kembali ke masyarakat," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Edi Suharto saat konferensi pers di Kemensos RI Jakarta, Senin (5/11).
Di Ditjen Rehsos, lanjutnya, saat ini terdapat lima direktorat teknis yang berfokus pada lima klaster penerima manfaat. Yakni Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial juga mengelola 39 (tiga puluh sembilan) Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di 18 (delapan belas) provinsi dan bekerjasama dengan Instansi Sosial di 34 Provinsi melalui skema dekonsentrasi.
Edi berharap dengan adanya Program Rehabilitasi Sosial 5.0 NP ini Balai Besar/Balai/Loka yang berada di bawah pembinaan Kementerian Sosial dapat bekerja lebih keras lagi untuk membuat berbagai terobosan model dan sistem baru dalam Program Rehabilitasi Sosial yang terstandar dan melakukan perubahan sesuai dengan tuntutan baru karakteristik dan fungsi utama balai besar/ balai/ loka yakni sebagai koordinator program regional, pusat layanan penjangkauan, pusat respon kasus dan intervensi krisis, lembaga percontohan, pusat pengembangan kelembagaan dan kapasitas serta sebagai pusat pengembangan pelayanan yang berfokus pada lima klaster penerima manfaat.
*Penghargaan Untuk Sang Inovator*
Seiring dengan gagasan rehabilitasi sosial ini, baru-baru ini Edi diganjar penghargaan tingkat Asia dari _Asian Insitute of Technology Alumni Association (AITAA)_ sebagai _AITAA Distinguished Alumni_ dalam kategori _Public Sector._
Penghargaan diberikan pada _The 47th Governing Board Meeting on 2nd--4th November 2018_ di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan alumni Asian Institute of Technology (AIT) dari berbagai negara. Tim AITAA menjelaskan bahwa penghargaan diberikan sebagai pengakuan atas jasa dan pelayanannya kepada masyarakat melalui kontribusi dan prestasi teknis dan profesional yang luar biasa.
“Penghargaan ini merupakan sebuah kehormatan bagi saya dan semakin memacu kami di Kementerian Sosial, khususnya di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial agar terus melakukan yang terbaik, membuat terobosan dan inovasi dalam melayani publik,” tuturnya.
Doktor alumni Massey University, New Zealand ini mengungkapkan saat ini skema pelayanan publik yang dilakukan Ditjen Rehsos tengah berubah.
Menyambut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta upaya memperkuat amanat UU lain yang memberi kewenangan Kemensos untuk melakukan pembangunan kesejahteraan sosial yakni UU KESOS, UU Fakir Miskin, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dll, mengharuskan Rehabilitasi Sosial memiliki pendekatan baru.
"Maka dibuatlah Program Rehabilitasi Sosial 5.0 NP. Yang intinya, semua direktorat dan balai di bawah Ditjen Rehsos harus memiliki sistem rehsos yang holistik, sistematik dan terstandar," katanya.