CN, Jakarta - Pemerintah akan mengatur tarif batas bawah dan atas pada taksi dalam jaringan (daring/online), “aturan tarif batas bawah dan atas akan tertuang dalam Rencana Peraturan Menteri (RPM) Menteri Perhubungan yang ditargetkan rampung pada pertengahan November 2018.” Demikian diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Menurut Dirjen Budi, saat ini persiapannya secara keseluruhan sudah hampir final.“Nantinya tarif batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.500,” tuturnya.
Dirjen Budi mengatakan, pihaknya juga akan menerapkan sanksi pada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh operator, “Sanksi dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena merupakan domainnya. Kami melakukan kesepakatan dengan Kemenkominfo terkait prosedur dan sanksinya,” jelas Budi.
Pada kesempatan yang sama Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani menambahkan bahwa, pihaknya juga akan menerjunkan aparatur sipil negara (ASN) untuk turut mengamati langsung dengan menjadi penumpang taksi daring. “Nantinya mereka sekaligus bertugas untuk memantau apakah ada pelanggaran penerapan tarif batas bawah dan atas atau tidak. Namun diharapkan tidak akan terjadi pelanggaran. Terutama yang berpotensi terjadi pada jam-jam sibuk atau sebaliknya.” Katanya.