CN, Jakarta – Otoritas Pelabuhan harus berperan dan bertanggungjawab dalam menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan, “di era globalisasi dan digitalisasi saat ini di mana aktifitas perdagangan berlangsung tanpa barrier dan tanpa batas (borderless), otoritas pelabuhan harus berperan sebagai regulator pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.” Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo saat membuka Focus Group Discussion Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komerisial di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Menurut Dirjen Agus, para penyelenggara pelabuhan dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Utama dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) juga harus mampu menciptakan standar kinerja operasional pelabuhan yang efektif dan efisien serta dapat mengambil contoh standar pelayanan pada pelabuhan-pelabuhan terbaik di dunia. “Kita juga harus mampu menciptakan biaya logistik yang kompetitif sehingga bisa bersaing dengan negara lain. Selain itu, kita juga perlu untuk meningkatkan kompetisi dan jangan pernah takut berkompetisi, misalnya dengan mendorong swasta untuk menjadi operator pelabuhan,” tegasnya..
Dirjen Agus juga meminta kepada para penyelenggara pelabuhan untuk membuka mindsetnya dan menyadari bahwa regulator adalah yang mengatur bukan yang diatur sehingga law inforcement harus ditegakkan.
Pada kesempatan yang sama Direktur Kepelabuhanan, M. Tohir, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Standar Kinerja Pelayanan Operasional pada Pelabuhan yang Diusahkan Secara Komersial yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK 103/2/18/DJPL-16 tanggal 12 Juli 2016. Adapun Peraturan Dirjen Hubla tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau sampai dengan 11 Juli 2017, dan setelah itu penyelenggara pelabuhan wajib menetapkan standar kinerja pelayanan operasionalnya masing-masing.
Oleh karena itu, setiap Otoritas Pelabuhan Utama dan KSOP untuk menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan pada masing-masing wilayah kerjanya dan melakukan evaluasi setiap tahunnya. “Kemenhub berharap Otoritas Pelabuhan selaku regulator pelabuhan bersama dengan Badan Usaha Pelabuhan selaku operator pelabuhan dapat menyusun standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang dapat memacu peningkatan kinerja terminal dan pelabuhan tersebut,” ujarnya.