CN, Jakarta - Pemerintah mengutuk keras kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Kota Tangerang dan Bandung. Disisi lain juga akan lebih mengintensifkan sosialisasi Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Awal Januari ini publik dikejutkan dengan peristiwa kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak. Peristiwa pertama terjadi di Tangerang dimana 41 anak telah menjadi korban sodomi WS (49) dengan iming-iming memberikan ajian semar mesem. Sedangkan peristiwa kedua adalah beredarnya video porno yang diperankan oleh seorang perempuan dewasa dan tiga bocah lelaki yang diperkirakan berusia 9-11 tahun yang diduga dilakukan di Kota Bandung.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengutuk keras kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur itu. “Kami minta dengan tegas agar aparat Kepolisian segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan hukuman maksimal sesuai perundangan yang berlaku untuk menimbulkan efek jera bagi para pelakunya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko.
Menurutnya, Kemenko PMK sebagai Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi/ GTP3 terus memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut, dan menyampaikan apresiasi kepada Polres Tangerang dan Polda Jawa Barat yang telah berhasil mengungkap kedua kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut. Pihaknya pun meminta agar Kementerian/ Lembaga terkait agar segera melakukan langkah cepat untuk memberikan rehabilitasi sosial untuk memulihkan kondisi anak-anak yang menjadi korban dalam dua kejahatan seksual tersebut. Termasuk dengan melakukan tindakan pencegahan agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. “Kami juga meminta semua komponen masyarakat berperan aktif untuk melakukan pencegahan terhadap bahaya pornografi dengan melaporkan setiap indikasi kejahatan yang mengarah berbagai bentuk kejahatan seksual terhadap anak di lingkungannya kepada aparat Kepolisian,” katanya.
Sujatmiko menambahkan, anak-anak nyata-nyata telah menjadi korban dalam kejahatan seksual yang terjadi di Tangerang dan Bandung. Pihaknya sangat mengapresiasi Polres Tangerang yang berniat mengimplementasikan penggunaan Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU kepada WS (49) pelaku sodomi 41 anak-anak.
Menurutnya, aparat hukum dari pusat dan daerah dapat mencontoh Polres Tangerang dalam implementasi Undang-Undang tersebut. Ia menyadari masih banyak aparat hukum yang belum mengetahui eksistensi Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Hal ini dikarenakan UU ini masih tergolong anyar. Atas dasar itu pihaknya bersama stakeholder terkait akan lebih mengintensifkan sosialisasi Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU kepada aparat hukum di seluruh Indonesia.
Implementasi Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dirasa penting mengingat sanksi hukumnya cukup berat. Jika terbukti bersalah, meurut UU tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00-. Selain dikenai hukuman pidana, pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan elektronik.
Kemenko PMK Desak Aparat Menghukum Berat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Selasa, 09 Januari 2018 , 22:27:00 WIB