ILUNI UI Prihatin Atas Kondisi Pemberantasan Korupsi

man-headphones

CN, Jakarta - Keberlangsungan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini berada pada kondisi yang sangat mengkhawatirkan. "Sekalipun demikian, kita semua harus tetap menunjukkan optimisme dan konsistensi dalam melakukan pemberantasan korupsi. Langkah penyelamatan akan sangat tergantung pada dukungan yang diberikan oleh civil society." Demikian diungkapkan Ketua ILUNI UI, Arief B. Hardono dalam acara "Diskusi Bulanan Solusi Untuk Indonesia" dengan topik "Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia?" di Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Hadir sebagai pembicara, Komisioner KPK, Laode M Syarif, Peneliti Divisi Hukum ICW, Lalola Ester, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, dan Kordinator Gerakan Anti Korupsi, Rudy Johanes.

Menurut Arief,  ILUNI UI juga menyampaikan keprihatinan atas dua peristiwa terkait pemberantasan korupsi belakangan ini, yaitu pertama, dikabulkannya perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK dalam sidang paripurna DPR pada tanggal 26 September yang ditenggarai sarat konflik kepentingan dan bertentangan  dengan pasal 206 ayat 1 UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Kedua, kejanggalan-kejanggalan dalam putusan hakim Cepi Iskandar untuk mengabulkan permohonan pra-peradilan yang diajukan Setua Novanto atas Penetapan Tersangka dugaan tindak pidana mega korupsi KTP elektronik pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 2017.

Sehubungan dengan keprihatinan atas kondisi ini, ILUNI UI menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi melalui pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum, Arief B. Hardono dan Sekretaris Jenderal, Andre Rahardian, yaitu :

1. Mendesak KPK untuk terus bekerja keras dalam menuntaskan kasus KTP elektronik dengan melakukan evaluasi proses penyidikan secara cermat dan kembali menetapkan SN sebagai tersangka dalam waktu yang tidak terlalu lama sepanjang KPK yakin dan memiliki dua alat bukti.

2. Mendesak KPK untuk menghentikan semua proses di DPR yang dapat melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.

3. Mendesak MA dan KY untuk melakukan reformasi peradilan demi tercapainya proses peradilan yang adil, dipercaya, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

4. Kembali mendesak Presiden Joko Widodo, sebagai Kepala Negara untuk segera mengambil sikap yang tegas dan berdiri paling depan memimpin agenda penegakan hukum dan melawan semua upaya pelemahan pemberantasan korupsi di negara ini.

Terpopuler

To Top